Syarat dan Ketentuan Umum Stichting Webshop Keurmerk ini dibuat berdasarkan konsultasi dengan Asosiasi Konsumen dalam kerangka kerja Konsultasi Regulasi Mandiri Kelompok Koordinasi (CZ) Dewan Sosial dan Ekonomi dan berlaku mulai 1 Juni 2014.

Syarat dan Ketentuan Umum ini harus digunakan oleh semua anggota Stichting Webshop Keurmerk dengan pengecualian layanan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pengawasan Keuangan dan sejauh layanan ini diawasi oleh Otoritas Belanda untuk Pasar Keuangan.

Daftar isi:
Pasal 1 - Definisi
Pasal 2 - Identitas pengusaha
Pasal 3 - Penerapan
Pasal 4 - Penawaran
Pasal 5 - Perjanjian
Pasal 6 - Hak penarikan
Pasal 7 - Kewajiban konsumen selama masa tunggu
Pasal 8 - Pelaksanaan hak penarikan oleh konsumen dan biaya-biaya yang ditimbulkannya
Pasal 9 - Kewajiban pengusaha jika terjadi penarikan
Pasal 10 - Pengecualian hak penarikan
Pasal 11 - Harga
Pasal 12 - Kinerja dan jaminan tambahan
Pasal 13 - Pengiriman dan pelaksanaan
Pasal 14 - Transaksi durasi: durasi, pengakhiran, dan pembaruan
Pasal 15 - Pembayaran
Pasal 16 - Prosedur pengaduan
Pasal 17 - Perselisihan
Pasal 18 - Jaminan industri
Pasal 19 - Ketentuan tambahan atau berbeda
Pasal 20 - Amandemen Syarat dan Ketentuan Umum Stichting Webshop Keurmerk

Pasal 1 - Definisi
Dalam syarat dan ketentuan ini, definisi berikut akan berlaku:

  1. Kontrak tambahan: kontrak di mana konsumen memperoleh produk, konten digital, dan/atau layanan yang terkait dengan kontrak jarak jauh dan produk, konten digital, dan/atau layanan ini disediakan oleh pedagang atau oleh pihak ketiga berdasarkan pengaturan antara pihak ketiga dan pedagang;
  2. Periode penarikan: periode di mana konsumen dapat menggunakan hak penarikannya;
  3. Konsumen: orang perseorangan, berusia 16 tahun atau lebih, yang tidak bertindak untuk tujuan yang berkaitan dengan perdagangan, bisnis, kerajinan, atau profesinya;
  4. Hari: hari kalender;
  5. Konten digital: data yang diproduksi dan dikirimkan dalam bentuk digital;
  6. Kontrak kinerja berkelanjutan: kontrak untuk penyediaan barang, layanan, dan/atau konten digital secara reguler selama periode tertentu;
  7. Media tahan lama: perangkat apa pun - termasuk email - yang memungkinkan konsumen atau pedagang untuk menyimpan informasi yang ditujukan secara pribadi kepadanya dengan cara yang memungkinkan konsultasi atau penggunaan di masa depan untuk jangka waktu yang sesuai dengan tujuan informasi tersebut, dan yang memungkinkan reproduksi informasi yang tersimpan tanpa perubahan;
  8. Hak penarikan: pilihan konsumen untuk menarik diri dari kontrak jarak jauh dalam periode cooling-off;
  9. Pengusaha: orang perorangan, berusia 16 tahun atau lebih, atau badan hukum yang menjadi anggota Stichting Webshop Keurmerk dan menawarkan produk, (akses ke) konten dan/atau layanan digital kepada konsumen dari jarak jauh;
  10. Kontrak jarak jauh: kontrak yang dibuat antara pedagang dan konsumen dalam kerangka sistem penjualan jarak jauh yang terorganisir untuk produk, konten dan/atau layanan digital, yang, sampai dengan dan termasuk penandatanganan kontrak, menggunakan secara eksklusif atau bersama-sama satu atau beberapa sarana komunikasi jarak jauh;
  11. Formulir penarikan model: formulir penarikan model Eropa yang ditetapkan dalam Lampiran I pada syarat dan ketentuan ini;
  12. Teknologi untuk komunikasi jarak jauh: sarana yang dapat digunakan untuk membuat perjanjian, tanpa konsumen dan pengusaha harus berada di ruangan yang sama pada waktu yang sama;

Pasal 2 - Identitas pengusaha
Nama perusahaan: KBH BV
Alamat cabang Hendrik ter Kuilenstraat 173, 7547 SK Enschede

Nomor telepon dan waktu ketika pengusaha dapat dihubungi melalui telepon: 053-2005568
Alamat email: [email protected]
Nomor Kamar Dagang dan Industri: 66830257
BTW-identificatienummer: NL856715372B01

Jika aktivitas pengusaha tunduk pada rezim perizinan yang relevan: rezim
data tentang otoritas pengawas;

Jika pengusaha mempraktikkan profesi yang diatur:

  • asosiasi atau organisasi profesional yang menjadi afiliasinya;
  • gelar profesional, tempat di Uni Eropa atau Wilayah Ekonomi Eropa di mana gelar tersebut diberikan;
  • referensi untuk aturan profesional yang berlaku di Belanda dan indikasi di mana dan bagaimana aturan profesional ini dapat diakses.

Pasal 3 - Penerapan

  1. Syarat dan ketentuan umum ini berlaku untuk setiap penawaran yang dibuat oleh pengusaha dan setiap kontrak jarak jauh yang dibuat antara pengusaha dan konsumen.
  2. Sebelum kontrak jarak jauh disepakati, teks syarat dan ketentuan umum ini akan tersedia untuk konsumen. Jika hal ini tidak memungkinkan, sebelum kontrak jarak jauh ditandatangani, pedagang akan menunjukkan dengan cara apa syarat dan ketentuan umum dapat diperiksa di tempat pedagang dan bahwa, atas permintaan konsumen, mereka akan dikirim secara gratis sesegera mungkin.
  3. Jika kontrak jarak jauh dibuat secara elektronik, terlepas dari paragraf sebelumnya dan sebelum kontrak jarak jauh dibuat, teks syarat dan ketentuan umum ini dapat disediakan untuk konsumen secara elektronik sedemikian rupa sehingga dapat dengan mudah disimpan oleh konsumen di media penyimpanan data yang tahan lama. Jika hal ini tidak memungkinkan, sebelum kontrak jarak jauh ditandatangani, akan ditunjukkan di mana syarat dan ketentuan umum dapat diperiksa secara elektronik dan bahwa mereka akan dikirim secara elektronik atau gratis atas permintaan konsumen.
  4. Dalam hal ketentuan produk atau layanan tertentu berlaku sebagai tambahan dari ketentuan umum ini, paragraf kedua dan ketiga akan berlaku secara mutatis mutandis dan, dalam hal terjadi kondisi yang bertentangan, konsumen selalu dapat mengandalkan ketentuan yang berlaku yang paling menguntungkan baginya.

Pasal 4 - Penawaran

  1. Jika suatu penawaran memiliki masa berlaku terbatas atau dibuat dengan syarat, hal ini akan dinyatakan secara tegas dalam penawaran tersebut.
  2. Penawaran tersebut berisi deskripsi yang lengkap dan akurat mengenai produk, konten digital, dan/atau layanan yang ditawarkan. Deskripsi tersebut cukup rinci untuk memungkinkan penilaian yang tepat atas penawaran oleh konsumen. Jika pengusaha menggunakan gambar, gambar tersebut merupakan representasi yang benar dari produk, layanan, dan/atau konten digital yang ditawarkan. Kesalahan yang jelas atau kesalahan yang jelas dalam penawaran tidak mengikat pengusaha.
  3. Setiap penawaran berisi informasi sedemikian rupa sehingga jelas bagi konsumen hak dan kewajiban apa saja yang melekat pada penerimaan penawaran tersebut.

Pasal 5 - Perjanjian

  1. Tunduk pada ketentuan paragraf 4, perjanjian ini dibuat pada saat konsumen menerima penawaran dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan di dalamnya.
  2. Jika konsumen telah menerima penawaran secara elektronik, pengusaha harus segera mengonfirmasi penerimaan penawaran tersebut secara elektronik. Selama penerimaan penerimaan ini belum dikonfirmasi oleh pengusaha, konsumen dapat membatalkan perjanjian.
  3. Jika perjanjian dibuat secara elektronik, pengusaha harus mengambil tindakan teknis dan organisasi yang sesuai untuk melindungi transfer data secara elektronik dan harus memastikan lingkungan web yang aman. Jika konsumen dapat membayar secara elektronik, pengusaha akan mematuhi langkah-langkah keamanan yang sesuai.
  4. Pengusaha dapat - dalam kerangka hukum - menyelidiki apakah konsumen dapat memenuhi kewajiban pembayarannya, serta semua fakta dan faktor yang penting untuk penyelesaian kontrak jarak jauh yang bertanggung jawab. Jika, berdasarkan penyelidikan ini, pengusaha memiliki alasan yang kuat untuk tidak menandatangani perjanjian, ia berhak untuk menolak pesanan atau aplikasi atau melampirkan persyaratan khusus untuk implementasi, sambil menyebutkan alasannya.
  5. Pedagang akan mengirimkan informasi berikut kepada konsumen, secara tertulis atau sedemikian rupa sehingga dapat disimpan oleh konsumen dengan cara yang dapat diakses pada pembawa data yang tahan lama, selambat-lambatnya pada saat pengiriman produk, layanan, atau konten digital:
    a. alamat kunjungan ke tempat usaha pedagang di mana konsumen dapat menyampaikan keluhan;
    b. kondisi di mana dan bagaimana konsumen dapat menggunakan hak penarikan, atau pernyataan yang jelas mengenai pengecualian hak penarikan;
    c. informasi mengenai jaminan dan layanan purna jual yang ada;
    d. harga termasuk semua pajak dari produk, layanan, atau konten digital; jika berlaku, biaya pengiriman; dan metode pembayaran, pengiriman, atau pelaksanaan kontrak jarak jauh;
    e. persyaratan untuk mengakhiri perjanjian jika perjanjian tersebut memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun atau memiliki jangka waktu yang tidak terbatas;
    f. jika konsumen memiliki hak penarikan, formulir penarikan model.
  6. Dalam hal transaksi berjangka, ketentuan paragraf sebelumnya hanya berlaku untuk penyerahan pertama.

Pasal 6 - Hak penarikan
Berdasarkan produk:

  1. Konsumen dapat membatalkan perjanjian terkait pembelian produk selama periode refleksi setidaknya 14 hari tanpa memberikan alasan. Pedagang dapat bertanya kepada konsumen tentang alasan penarikan diri, tetapi tidak dapat mewajibkan konsumen untuk memberikan alasannya.
  2. Periode cooling-off sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dimulai sehari setelah konsumen, atau pihak ketiga yang ditunjuk sebelumnya oleh konsumen, yang bukan pengangkut, menerima produk, atau:
    a. jika konsumen telah memesan beberapa produk dalam urutan yang sama: hari di mana konsumen, atau pihak ketiga yang ditunjuk olehnya, telah menerima produk terakhir. Pedagang dapat, asalkan ia telah menginformasikan hal ini dengan jelas kepada konsumen sebelum proses pemesanan, menolak pesanan beberapa produk dengan waktu pengiriman yang berbeda.
    b. jika pengiriman suatu produk terdiri dari beberapa pengiriman atau bagian: hari di mana konsumen, atau pihak ketiga yang ditunjuk olehnya, menerima pengiriman atau bagian terakhir;
    c. untuk kontrak pengiriman produk secara teratur selama periode tertentu: hari di mana konsumen, atau pihak ketiga yang ditunjuk olehnya, menerima produk pertama.

Dalam hal layanan dan konten digital yang tidak disediakan pada media yang nyata:

  1. Konsumen dapat membatalkan kontrak layanan dan kontrak untuk penyediaan konten digital yang tidak disediakan pada media berwujud selama setidaknya 14 hari tanpa memberikan alasan apa pun. Pedagang dapat bertanya kepada konsumen tentang alasan penarikan diri, tetapi tidak dapat mewajibkan konsumen untuk memberikan alasannya.
  2. Periode cooling-off sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dimulai pada hari setelah penandatanganan perjanjian.

Perpanjangan periode pendinginan untuk produk, layanan, dan konten digital yang tidak disediakan dalam media berwujud jika terjadi kegagalan dalam menginformasikan hak penarikan:

  1. Jika trader belum memberikan informasi yang diwajibkan secara hukum kepada konsumen mengenai hak penarikan atau formulir penarikan model, periode cooling-off akan berakhir 12 bulan setelah akhir periode cooling-off yang ditentukan sesuai dengan paragraf sebelumnya dalam artikel ini.
  2. Jika pedagang telah memberikan informasi yang dimaksud dalam paragraf sebelumnya kepada konsumen dalam waktu 12 bulan sejak tanggal efektif periode cooling-off yang asli, maka periode cooling-off akan berakhir 14 hari setelah hari ketika konsumen menerima informasi tersebut.

Pasal 7 - Kewajiban konsumen selama masa tunggu

  1. Selama periode pendinginan, konsumen akan menangani produk dan kemasannya dengan hati-hati. Dia hanya akan membuka kemasan atau menggunakan produk sejauh yang diperlukan untuk menentukan sifat, karakteristik, dan fungsi produk. Prinsip dasarnya adalah bahwa konsumen hanya boleh menangani dan memeriksa produk sebagaimana yang dapat dilakukan di toko.
  2. Konsumen hanya bertanggung jawab atas penyusutan produk yang diakibatkan oleh cara penanganan produk yang melampaui apa yang diperbolehkan dalam ayat 1.
  3. Konsumen tidak bertanggung jawab atas penyusutan produk jika trader tidak memberikan semua informasi yang diwajibkan secara hukum mengenai hak penarikan sebelum atau pada akhir kontrak.

Pasal 8 - Pelaksanaan hak penarikan oleh konsumen dan biaya-biaya yang ditimbulkannya

  1. Jika konsumen menggunakan hak penarikannya, ia harus memberi tahu trader dalam periode penarikan menggunakan formulir penarikan model atau dengan cara lain yang tidak ambigu.
  2. Sesegera mungkin, tetapi dalam waktu 14 hari sejak hari setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam paragraf 1, konsumen mengembalikan produk, atau menyerahkannya kepada (perwakilan resmi) pengusaha. Hal ini tidak perlu dilakukan jika pengusaha menawarkan untuk mengambil sendiri produk tersebut. Konsumen telah mematuhi periode pengembalian dalam hal apa pun jika ia mengembalikan produk sebelum periode pendinginan berakhir.
  3. Konsumen akan mengembalikan produk dengan semua aksesori yang dikirim, jika memungkinkan dalam kondisi dan kemasan aslinya, dan sesuai dengan instruksi yang wajar dan jelas yang diberikan oleh operator.
  4. Risiko dan beban pembuktian untuk pelaksanaan hak penarikan yang benar dan tepat waktu berada di tangan konsumen.
  5. Konsumen menanggung biaya langsung pengembalian produk. Jika pedagang tidak mengindikasikan bahwa konsumen harus menanggung biaya ini atau jika pedagang mengindikasikan bahwa konsumen harus menanggung sendiri biaya tersebut, maka konsumen tidak perlu menanggung biaya pengembalian.
  6. Jika konsumen menarik diri setelah terlebih dahulu secara tegas meminta agar kinerja layanan atau pasokan gas, air, atau listrik yang belum siap untuk dijual dalam volume terbatas atau kuantitas tertentu dimulai selama periode penarikan diri, maka konsumen akan berutang kepada pedagang sejumlah yang sebanding dengan bagian komitmen yang dipenuhi oleh pedagang pada saat penarikan diri, dibandingkan dengan pemenuhan komitmen secara penuh.
  7. Konsumen tidak menanggung biaya apa pun untuk kinerja layanan atau pasokan air, gas, atau listrik, yang tidak disiapkan untuk dijual dalam volume atau jumlah terbatas, atau untuk memasok pemanas distrik, jika:
    a. pedagang belum memberikan informasi yang diwajibkan secara hukum kepada konsumen tentang hak penarikan, penggantian biaya setelah penarikan atau formulir penarikan, atau;
    b. konsumen tidak secara tegas meminta dimulainya pelaksanaan layanan atau pasokan gas, air, listrik, atau pemanas distrik selama periode refleksi.
  8. Konsumen tidak menanggung biaya untuk pengiriman penuh atau sebagian konten digital yang tidak dikirimkan pada media berwujud jika:
    a. sebelum penyerahannya, ia tidak secara tegas menyetujui dimulainya pelaksanaan kontrak sebelum berakhirnya periode cooling-off;
    b. ia tidak mengakui kehilangan hak penarikannya ketika memberikan persetujuannya; atau
    c. pengusaha telah gagal mengkonfirmasi pernyataan ini kepada konsumen.
  9. Jika konsumen menggunakan hak penarikannya, semua kontrak tambahan akan dihentikan demi hukum.

Pasal 9 - Kewajiban pengusaha jika terjadi penarikan

  1. Jika trader mengizinkan pemberitahuan penarikan dana kepada konsumen melalui sarana elektronik, trader harus mengirimkan tanda terima tanpa penundaan setelah menerima pemberitahuan ini.
  2. Operator akan mengganti semua pembayaran yang dilakukan oleh konsumen, termasuk biaya pengiriman yang dibebankan oleh operator untuk produk yang dikembalikan, segera tetapi dalam waktu 14 hari setelah hari di mana konsumen memberi tahu dia tentang penarikan. Kecuali jika pengusaha menawarkan untuk mengambil sendiri produk tersebut, ia dapat menunggu pengembalian dana hingga ia menerima produk tersebut atau hingga konsumen membuktikan bahwa ia telah mengembalikan produk tersebut, mana saja yang lebih awal.
  3. Untuk pengembalian dana, pedagang akan menggunakan metode pembayaran yang sama dengan yang digunakan konsumen, kecuali jika konsumen menyetujui metode lain. Pengembalian dana tidak dikenakan biaya untuk konsumen.
  4. Jika konsumen memilih metode pengiriman yang lebih mahal daripada pengiriman standar termurah, pedagang tidak perlu mengembalikan biaya tambahan untuk metode yang lebih mahal.

Pasal 10 - Pengecualian hak penarikan
Trader dapat mengecualikan produk dan layanan berikut dari hak penarikan dana, tetapi hanya jika trader dengan jelas menyatakan hal ini saat membuat penawaran, atau setidaknya pada waktu yang tepat sebelum menyelesaikan kontrak:

  1. Produk atau layanan yang harganya tergantung pada fluktuasi di pasar keuangan di mana pengusaha tidak memiliki pengaruh dan yang mungkin terjadi dalam periode penarikan
  2. Kontrak yang dibuat dalam pelelangan umum. Lelang umum adalah metode penjualan di mana produk, konten digital, dan/atau layanan ditawarkan oleh operator kepada konsumen yang menghadiri atau diberi kesempatan untuk menghadiri lelang secara langsung, di bawah bimbingan juru lelang, dan di mana penawar yang berhasil berkewajiban untuk membeli produk, konten digital, dan/atau layanan;
  3. Perjanjian layanan, setelah kinerja penuh layanan, tetapi hanya jika:
    a. kinerja telah dimulai dengan persetujuan tertulis dari konsumen; dan
    b. konsumen telah menyatakan bahwa ia kehilangan hak penarikannya setelah trader melaksanakan kontrak secara penuh;
  4. Kontrak layanan untuk penyediaan akomodasi, jika kontrak tersebut menetapkan tanggal atau periode kinerja tertentu dan selain untuk tujuan tempat tinggal, pengangkutan barang, layanan penyewaan mobil, dan katering;
  5. Kontrak yang berkaitan dengan kegiatan rekreasi, jika kontrak tersebut menetapkan tanggal atau periode pelaksanaan tertentu;
  6. Produk yang diproduksi sesuai spesifikasi konsumen, yang tidak dibuat sebelumnya dan diproduksi berdasarkan pilihan atau keputusan individu oleh konsumen, atau secara jelas ditujukan untuk orang tertentu;
  7. Produk yang cepat rusak atau memiliki masa simpan yang terbatas;
  8. Produk bersegel yang tidak layak untuk dikembalikan karena alasan perlindungan kesehatan atau kebersihan dan yang segelnya telah rusak setelah pengiriman;
  9. Produk yang, setelah pengiriman, pada dasarnya tidak dapat ditarik kembali untuk dicampur dengan produk lain;
  10. Minuman beralkohol yang harganya telah disepakati pada saat penandatanganan kontrak, tetapi penyerahannya baru dapat dilakukan setelah 30 hari, dan yang nilai aktualnya bergantung pada fluktuasi pasar yang tidak dapat dipengaruhi oleh pengusaha;
  11. Rekaman audio, video, dan perangkat lunak komputer yang disegel, yang segelnya telah rusak setelah pengiriman;
  12. Koran, majalah, atau jurnal, tidak termasuk langganan;
  13. Pasokan konten digital selain pada media yang berwujud, tetapi hanya jika:
    a. kinerja telah dimulai dengan persetujuan tertulis dari konsumen; dan
    b. konsumen telah menyatakan bahwa ia kehilangan haknya untuk menarik diri.
  14. Pembelian bisnis dikecualikan dari hak penarikan konsumen.

Pasal 11 - Harga

  1. Selama masa berlaku yang disebutkan dalam penawaran, harga produk dan/atau layanan yang ditawarkan tidak akan mengalami kenaikan, kecuali untuk perubahan harga akibat perubahan tarif PPN.
  2. Berlawanan dengan paragraf sebelumnya, Pengusaha dapat menawarkan produk atau layanan yang harganya tunduk pada fluktuasi di pasar keuangan yang berada di luar kendali Pengusaha, dengan harga yang bervariasi. Kaitan dengan fluktuasi ini dan fakta bahwa setiap harga yang disebutkan adalah harga target harus dinyatakan dalam penawaran.
  3. Kenaikan harga dalam waktu 3 bulan setelah penandatanganan perjanjian hanya diperbolehkan jika kenaikan tersebut merupakan akibat dari peraturan atau ketentuan hukum.
  4. Kenaikan harga dari 3 bulan setelah berakhirnya kontrak hanya diperbolehkan jika pengusaha telah menetapkannya dan:
    a. merupakan hasil dari peraturan atau ketentuan hukum; atau
    b. konsumen diberi wewenang untuk mengakhiri perjanjian sejak hari di mana kenaikan harga berlaku.
  5. Harga yang disebutkan dalam penawaran produk atau layanan sudah termasuk PPN.

Pasal 12 - Kepatuhan terhadap perjanjian dan jaminan tambahan

  1. Pengusaha menjamin bahwa produk dan/atau jasa sesuai dengan perjanjian, spesifikasi yang disebutkan dalam penawaran, persyaratan kesehatan dan/atau kegunaan yang wajar, dan ketentuan hukum dan/atau peraturan pemerintah yang berlaku pada tanggal penandatanganan perjanjian. Jika disetujui, pengusaha juga menjamin bahwa produk tersebut cocok untuk penggunaan selain penggunaan normal.
  2. Jaminan tambahan yang diberikan oleh pengusaha, pemasok, produsen, atau importirnya tidak pernah membatasi hak-hak hukum dan klaim yang dapat diajukan oleh konsumen terhadap pengusaha berdasarkan perjanjian jika pengusaha gagal memenuhi bagiannya dari perjanjian.
  3. Jaminan tambahan berarti segala upaya yang dilakukan oleh pedagang, pemasok, importir, atau produsen yang memberikan hak-hak atau klaim tertentu kepada konsumen yang melampaui kewajiban hukum konsumen jika ia gagal memenuhi bagiannya dari perjanjian.

Pasal 13 - Pengiriman dan pelaksanaan

  1. Pengusaha akan sangat berhati-hati ketika menerima dan melaksanakan pesanan untuk produk dan ketika menilai permintaan untuk penyediaan layanan.
  2. Tempat pengiriman adalah alamat yang telah diketahui oleh konsumen kepada pengusaha.
  3. Tunduk pada apa yang dinyatakan dalam pasal 4 dari syarat dan ketentuan umum ini, pengusaha harus melaksanakan pesanan yang diterima dengan cepat tetapi selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, kecuali jika jangka waktu pengiriman yang lain telah disepakati. Jika pengiriman tertunda, atau jika pesanan tidak dapat atau hanya dapat dilakukan sebagian, konsumen akan diberitahu tentang hal ini selambat-lambatnya 30 hari setelah pesanan dilakukan. Dalam hal ini, konsumen memiliki hak untuk membubarkan perjanjian tanpa biaya dan hak atas kemungkinan ganti rugi.
  4. Setelah pembubaran sesuai dengan paragraf sebelumnya, pengusaha akan mengembalikan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen tanpa penundaan.
  5. Risiko kerusakan dan/atau kehilangan produk ada pada pengusaha sampai saat pengiriman ke konsumen atau perwakilan yang sebelumnya ditunjuk dan diberitahukan kepada pengusaha, kecuali jika secara eksplisit disepakati sebaliknya.

Pasal 14 - Transaksi durasi: durasi, pengakhiran, dan pembaruan
Pemutusan hubungan kerja:

  1. Konsumen dapat mengakhiri kontrak terbuka yang telah disepakati untuk pasokan produk (termasuk listrik) atau layanan reguler kapan saja, dengan tunduk pada peraturan pengakhiran yang telah disepakati dan jangka waktu pemberitahuan tidak lebih dari satu bulan.
  2. Konsumen dapat mengakhiri kontrak jangka waktu tetap yang telah disepakati untuk penyediaan produk (termasuk listrik) atau layanan secara teratur kapan saja menjelang akhir jangka waktu tetap, sesuai dengan peraturan pengakhiran yang telah disepakati dan jangka waktu pemberitahuan yang tidak lebih dari satu bulan.
  3. Konsumen dapat mengubah perjanjian yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya:

  • diakhiri setiap saat dan tidak terbatas pada pengakhiran pada waktu atau periode tertentu;
  • setidaknya mengakhiri mereka dengan cara yang sama seperti yang dilakukan olehnya;
  • selalu diakhiri dengan jangka waktu pemberitahuan yang sama dengan yang ditetapkan oleh pengusaha untuk dirinya sendiri.
    Perpanjangan:

  1. Perjanjian yang dibuat untuk jangka waktu tertentu dan yang mencakup penyediaan produk (termasuk listrik) atau layanan secara reguler tidak boleh diperpanjang atau diperbarui secara diam-diam untuk jangka waktu tertentu.
  2. Terlepas dari paragraf sebelumnya, kontrak jangka waktu tetap yang telah disepakati untuk pengiriman surat kabar dan majalah harian atau mingguan secara teratur dapat diperbarui secara diam-diam untuk jangka waktu tetap yang tidak lebih dari tiga bulan, jika konsumen dapat mengakhiri kontrak yang telah diperbarui ini menjelang akhir masa pembaruan dengan periode pemberitahuan yang tidak lebih dari satu bulan.
  3. Kontrak jangka waktu tetap yang dibuat untuk pengiriman produk atau layanan secara reguler hanya dapat diperpanjang secara diam-diam untuk jangka waktu yang tidak terbatas jika konsumen dapat mengakhiri kontrak kapan saja dengan jangka waktu pemberitahuan yang tidak lebih dari satu bulan. Jangka waktu pemberitahuan tidak boleh lebih dari tiga bulan jika kontrak untuk pengiriman surat kabar atau majalah harian atau mingguan secara teratur, tetapi kurang dari sebulan sekali.
  4. Kontrak jangka waktu tetap untuk pasokan reguler surat kabar dan majalah harian atau mingguan dengan cara perkenalan (uji coba atau langganan perkenalan) tidak dilanjutkan secara diam-diam dan berakhir secara otomatis pada akhir periode uji coba atau perkenalan.
    Durasi:
  5. Jika kontrak memiliki durasi lebih dari satu tahun, setelah satu tahun konsumen dapat mengakhiri kontrak kapan saja dengan jangka waktu pemberitahuan tidak lebih dari satu bulan, kecuali jika kewajaran dan keadilan menentang penghentian sebelum akhir durasi yang disepakati.

Pasal 15 - Pembayaran

  1. Kecuali ditentukan lain dalam perjanjian atau ketentuan tambahan, jumlah yang terhutang oleh konsumen harus dibayar dalam waktu 14 hari setelah dimulainya periode pendinginan, atau, jika tidak ada periode pendinginan, dalam waktu 14 hari setelah berakhirnya perjanjian. Dalam hal perjanjian untuk menyediakan layanan, periode ini dimulai pada hari setelah konsumen menerima konfirmasi perjanjian.
  2. Ketika menjual produk kepada konsumen, syarat dan ketentuan umum tidak boleh mewajibkan konsumen untuk membayar lebih dari 50% di muka. Jika pembayaran di muka ditetapkan, konsumen tidak dapat menuntut hak apa pun terkait pelaksanaan pesanan atau layanan yang dimaksud sebelum pembayaran di muka yang ditetapkan dilakukan.
  3. Konsumen berkewajiban untuk segera melaporkan ketidakakuratan dalam rincian pembayaran yang diberikan atau disebutkan kepada pengusaha.
  4. Jika konsumen tidak memenuhi kewajiban pembayarannya secara tepat waktu, maka, setelah diberitahu oleh pengusaha tentang keterlambatan pembayaran dan pengusaha telah memberikan jangka waktu 14 hari kepada konsumen untuk tetap memenuhi kewajiban pembayarannya, setelah tidak ada pembayaran dalam jangka waktu 14 hari tersebut, konsumen akan dikenai bunga sesuai dengan undang-undang atas jumlah yang masih terutang dan pengusaha berhak membebankan biaya penagihan di luar pengadilan yang telah dikeluarkannya. Biaya penagihan ini berjumlah maksimum: 15% untuk jumlah yang belum dibayar hingga € 2.500; 10% untuk jumlah € 2.500 berikutnya dan 5% untuk jumlah € 5.000 berikutnya, dengan minimum € 40. Pengusaha dapat menyimpang dari jumlah dan persentase tersebut untuk kepentingan konsumen.

Pasal 16 - Prosedur pengaduan

  1. Pengusaha memiliki prosedur pengaduan yang dipublikasikan secara memadai dan menangani pengaduan sesuai dengan prosedur pengaduan ini.
  2. Keluhan tentang kinerja perjanjian harus disampaikan kepada operator secara lengkap dan dijelaskan dengan jelas dalam waktu yang wajar setelah konsumen menemukan cacat.
  3. Keluhan yang disampaikan kepada pengusaha akan dijawab dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan. Jika keluhan membutuhkan waktu pemrosesan yang lebih lama, pengusaha akan merespons dalam jangka waktu 14 hari dengan pemberitahuan penerimaan dan indikasi kapan konsumen dapat mengharapkan jawaban yang lebih rinci.
  4. Keluhan tentang produk, layanan, atau layanan pengusaha juga dapat disampaikan melalui formulir keluhan di halaman konsumen situs web Stichting Webshop Keurmerk (http://keurmerk.info/Home/MisbruikOfKlacht) Keluhan tersebut kemudian dikirim ke pengusaha yang bersangkutan dan ke Stichting Webshop Keurmerk.
  5. Jika keluhan tidak dapat diselesaikan dengan kesepakatan bersama dalam jangka waktu yang wajar atau dalam waktu 3 bulan sejak pengajuan keluhan, maka timbul sengketa yang rentan terhadap penyelesaian sengketa.

Pasal 17 - Perselisihan

  1. Kontrak antara pengusaha dan konsumen yang terkait dengan syarat dan ketentuan umum ini secara eksklusif diatur oleh hukum Belanda.
  2. Perselisihan antara Konsumen dan Pengusaha tentang pembentukan atau pelaksanaan kontrak yang terkait dengan produk dan layanan yang akan dikirimkan atau yang telah dikirimkan oleh Pengusaha ini dapat diajukan oleh Konsumen dan Pengusaha ke Geschillencommissie Webshop, Postbus 90600, 2509 LP di Den Haag (www.sgc.nl) dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di bawah ini.
  3. Sengketa hanya akan dipertimbangkan oleh Komite Sengketa jika konsumen telah terlebih dahulu menyampaikan keluhannya kepada pengusaha dalam waktu yang wajar.
  4. Selambat-lambatnya 12 bulan setelah timbulnya perselisihan, perselisihan tersebut harus diajukan secara tertulis kepada Komite Perselisihan.
  5. Jika konsumen ingin mengajukan sengketa ke Komite Sengketa, pengusaha terikat oleh pilihan ini. Jika pengusaha ingin melakukannya, konsumen harus menyatakan secara tertulis dalam waktu lima minggu setelah permintaan tertulis yang dibuat oleh pengusaha, apakah dia menginginkan atau ingin sengketa tersebut ditangani oleh pengadilan yang berwenang. Jika pengusaha tidak mendengarkan pilihan konsumen dalam jangka waktu lima minggu, pengusaha berhak mengajukan sengketa ke pengadilan yang berwenang.
  6. Komite Perselisihan akan memutuskan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Komite Perselisihan (http://www.degeschillencommissie.nl/over-ons/de-commissies/2701/webshop). Keputusan Komite Perselisihan dibuat melalui saran yang mengikat.
  7. Komite Sengketa tidak akan menangani perselisihan atau akan menghentikan prosesnya jika pengusaha telah diberikan penangguhan pembayaran, bangkrut, atau benar-benar menghentikan kegiatan bisnisnya, sebelum perselisihan ditangani oleh komite pada sesi tersebut dan keputusan akhir telah dikeluarkan.
  8. Jika, selain Geschillencommissie Webshop, komite perselisihan lain yang diakui oleh atau berafiliasi dengan Stichting Geschillencommissies voor Consumentenzaken (SGC) atau Klachteninstituut Financiële Dienstverlening (Kifid) kompeten, Geschillencommissie Stichting Webshop Keurmerk akan lebih diutamakan daripada Geschillencommissie Webshop Keurmerk untuk perselisihan yang terutama terkait metode penjualan jarak jauh atau penyediaan layanan. Untuk semua perselisihan lainnya, komite perselisihan lainnya yang diakui oleh SGC atau yang berafiliasi dengan Kifid.

Pasal 18 - Jaminan industri

  1. Webshop Keurmerk menjamin pemenuhan saran yang mengikat dari Komite Perselisihan Stichting Webshop Keurmerk oleh para anggotanya, kecuali jika anggota tersebut memutuskan untuk mengirimkan pendapat yang mengikat tersebut ke pengadilan untuk ditinjau kembali dalam waktu dua bulan setelah mengirimkan pendapat yang mengikat tersebut. Jaminan ini berlaku kembali jika pendapat yang mengikat ditegakkan setelah ditinjau oleh pengadilan dan keputusan yang dihasilkan telah menjadi final. Hingga jumlah €10.000,- per opini yang mengikat, jumlah ini akan dibayarkan kepada konsumen oleh Webshop Keurmerk. Untuk jumlah yang lebih besar dari € 10.000,- per opini yang mengikat, € 10.000,- akan dibayarkan. Untuk kelebihannya, Webshop Keurmerk memiliki kewajiban upaya terbaik untuk memastikan bahwa anggota mematuhi pendapat yang mengikat.
  2. Penerapan jaminan ini mengharuskan konsumen untuk mengajukan banding tertulis kepada Stichting Webshop Keurmerk dan mengalihkan klaimnya kepada Pengusaha kepada Stichting Webshop Keurmerk. Jika klaim terhadap Pengusaha melebihi €10.000,-, Konsumen akan ditawarkan untuk mengalihkan klaimnya sejauh melebihi jumlah €10.000,- kepada Stichting Webshop Keurmerk, yang atas nama dan biayanya sendiri akan mengklaim pembayarannya di pengadilan untuk memuaskan Konsumen.

Pasal 19 - Ketentuan tambahan atau berbeda
Ketentuan tambahan atau ketentuan yang menyimpang dari syarat dan ketentuan umum ini tidak boleh merugikan konsumen dan harus dicatat secara tertulis atau sedemikian rupa sehingga dapat disimpan oleh konsumen dengan cara yang dapat diakses pada media penyimpanan data yang tahan lama.

Pasal 20 - Amandemen Syarat dan Ketentuan Umum Stichting Webshop Keurmerk

  1. Stichting Webshop Keurmerk tidak akan mengubah Syarat dan Ketentuan Umum ini selain dengan berkonsultasi dengan Asosiasi Konsumen.
  2. Perubahan terhadap syarat dan ketentuan ini hanya akan berlaku setelah dipublikasikan dengan cara yang sesuai, dengan pemahaman bahwa jika terjadi perubahan yang berlaku selama jangka waktu penawaran, maka ketentuan yang paling menguntungkan bagi konsumen yang akan berlaku.

Alamat Stichting Webshop Keurmerk:
Willemsparkweg 193, 1071 HA Amsterdam

Terakhir diperbaharui pada 30 Juni 2015